Lisa MarianaLisa Mariana

Bad-kleinen-info.de – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap alasan mengapa Lisa Mariana tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Read More : Remisi Hut Ke-80 Ri, Jaksa Siap Lepas Napi Berperilaku Baik

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah. Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Rizki menjelaskan, sesuai dengan syarat objektif penahanan dalam KUHAP. Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Karena ancaman hukuman dalam kasus Lisa lebih rendah, maka penyidik tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penahanan.

Proses Pemeriksaan dan Status Hukum Lisa Mariana

Pada Jumat (24/10/2025), Lisa Mariana menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan tersebut, Lisa dicecar 44 pertanyaan selama sekitar lima jam. Kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, menyampaikan bahwa kliennya tidak dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan oleh penyidik. “Tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil pada 11 April 2025. Ia melaporkan Lisa ke Dittipidsiber atas dugaan pencemaran nama baik setelah Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di akun Instagram-nya pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim bahwa dirinya mengandung anak dari pria yang diduga Ridwan Kamil, dan beberapa kali berupaya menghubunginya.

Hasil Tes DNA dan Fakta yang Terungkap

Dalam proses penyidikan, Polri melakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak Lisa yang berinisial CA. Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan profil DNA CA cocok dengan Lisa Mariana. Namun tidak cocok dengan profil DNA Ridwan Kamil.

“Hasil analisis membuktikan secara ilmiah bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil.” Ujar Sumy.

Baca juga: Kriminal Pejabat! Eks Pejabat Tinggi Gorontalo Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Penipuan Investasi!

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Polri tidak menahan Lisa Mariana karena ancaman pidana yang menjeratnya berada di bawah lima tahun. Selain itu, hasil tes DNA juga memperjelas duduk perkara bahwa Ridwan Kamil tidak memiliki hubungan biologis dengan anak yang diklaim Lisa Mariana. Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa dalam era digital, setiap unggahan di media sosial dapat berimplikasi hukum serius. Salah satunya jika berkaitan dengan nama baik seseorang.