Bad-kleinen-info.de – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian baterai panel listrik tenaga surya yang sempat meresahkan masyarakat. Kasus ini terjadi di wilayah Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dan melibatkan beberapa pelaku yang diketahui merupakan residivis.
Read More : Sindikat Pencuri Baterai Tenaga Surya di Gorontalo Dibongkar! Polisi Bekuk Tiga Pelaku Tanpa Perlawanan
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pihak PT. Pelindo Gorontalo yang kehilangan dua unit baterai dan komponen panel surya. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp7 juta. Setelah menerima laporan, tim segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Identifikasi dan Penangkapan Para Pelaku
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tiga orang yang diduga sebagai pelaku utama. Salah satu pelaku, berinisial A, diketahui merupakan residivis kasus serupa. Tim Opsnal kemudian berhasil menangkap A di rumahnya pada Selasa (14/10) tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, A mengaku bahwa dirinya tidak beraksi sendirian. Ia dibantu dua rekannya, berinisial I dan H.
Tak butuh waktu lama, kedua rekannya juga berhasil ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan berarti. Penangkapan ini memperlihatkan kesigapan dan koordinasi cepat antara aparat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus kejahatan yang merugikan perusahaan serta mengancam keamanan aset publik.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Dari hasil pengembangan, polisi menelusuri tempat penjualan barang bekas di Kabupaten Gorontalo. Di lokasi tersebut, tim menemukan dua unit baterai panel surya hasil curian yang telah dijual oleh para pelaku. Ketiga pemuda itu akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Barang bukti kemudian diamankan bersama para pelaku ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Akmal menegaskan bahwa ketiga pelaku Pencurian Baterai Panel Listrik kini telah diamankan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian bila melihat atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.
Langkah Preventif Polresta Gorontalo Kota
Sebagai bentuk pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Polresta Gorontalo Kota bersama jajaran Polsek berkomitmen meningkatkan patroli kewilayahan. Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) akan difokuskan di wilayah-wilayah rawan tindak kriminal. Langkah ini menjadi upaya nyata kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi aset-aset penting yang menunjang infrastruktur publik seperti panel tenaga surya.
Baca juga: Komunitas Hukum! Komunitas Mahasiswa Hukum Gorontalo Gelar Seminar Tentang Anti-korupsi!
Dengan tertangkapnya sindikat Pencurian Baterai Panel Listrik tenaga surya ini. Masyarakat Gorontalo diharapkan bisa merasa lebih aman. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kerja sama antara aparat dan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari aksi kejahatan serupa.
