Bad-kleinen-info.de – Pemerintah tengah mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur sektor ojek online (ojol) di Indonesia. Aturan ini disiapkan sebagai bentuk perhatian terhadap keberlanjutan profesi para pengemudi ojol sekaligus memastikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi mereka.
Read More : Semarak Pembagian Bendera Merah Putih Pecinta Alam Bentangkan 80m
Pemerintah Siapkan Regulasi Khusus untuk Sektor Ojek Online
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa draf Peraturan Presiden tersebut telah diterima pihak Istana dan kini sedang dalam proses finalisasi. Salah satu fokus utama dari peraturan ini adalah perlindungan terhadap mitra pengemudi ojol. Salah satunya aspek kesejahteraan, jaminan sosial, dan hubungan kerja yang adil antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
“Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat. Prasetyo menegaskan, pemerintah tidak ingin aturan ini disusun secara sepihak. Oleh karena itu, komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan terus dilakukan, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring dan perwakilan komunitas pengemudi.
Tahap Akhir Pembahasan dan Target Penyelesaian
Saat ini, pembahasan Perpres tersebut telah memasuki tahap akhir. Beberapa poin teknis masih perlu disepakati bersama para aplikator agar implementasinya dapat berjalan efektif. Pemerintah menargetkan regulasi ini bisa rampung sebelum akhir tahun 2025. “Sudah ada, tinggal beberapa yang masih kami cari titik temunya. Tapi secara umum sudah hampir semua,” tambah Prasetyo.
Komitmen Presiden untuk Kesejahteraan Pengemudi Ojol
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya peran sektor ojek online dalam membuka lapangan kerja dan mendukung perekonomian masyarakat. Dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 20 Oktober lalu, Presiden menyebut ada sekitar 4 juta pengemudi ojol yang bergantung pada dua perusahaan besar penyedia layanan transportasi daring di Indonesia.
Prabowo juga menyoroti dukungan pemerintah terhadap mitra ojol melalui pemberian bonus hari raya, yang untuk pertama kalinya diterima oleh pengemudi ojek online. “Untuk pertama kali dalam sejarah, pengemudi ojek online menerima bonus hari raya,” ujar Presiden.
Baca juga: Tokoh Pemerintahan! Walikota Gorontalo Ajak Masyarakat Waspada Dbd, Minta Gerakan Fogging Mandiri!
Penyusunan Perpres tentang ojek online ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang lebih adil dan manusiawi. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan kesejahteraan pengemudi semakin meningkat, perusahaan aplikator memiliki kepastian hukum, dan ekosistem transportasi daring di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat serta berkelanjutan.
