Pemerintah IndonesiaPemerintah Indonesia

Bad-kleinen-info.de – Pemerintah Indonesia resmi memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengelolaan sumber daya alam melalui sektor pertambangan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi rakyat dan mendorong pemerataan kesejahteraan di berbagai daerah.

Read More : Perajin Karawo Didorong Manfaatkan Koperasi Dekranasda

Kebijakan Baru, Tambang untuk Rakyat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah membuka peluang bagi koperasi, dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Selain itu, ada juga badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola tambang rakyat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Peraturan ini mulai berlaku pada 11 September 2025.

“Kebijakan ini memberi prioritas bagi koperasi, pelaku UMKM, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memperoleh izin tambang, sekaligus menegakkan tata kelola yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (24/10).

Tujuan dan Dampak Ekonomi

Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan ekonomi di wilayah pertambangan. Dan memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Ia menambahkan, Kementerian ESDM sedang menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan dari PP tersebut. Aturan ini akan mengatur kriteria koperasi dan UMKM yang layak mendapat izin. Salah satunya kapasitas usaha, legalitas, dan kemampuan teknis pengelolaan tambang.

Langkah ini juga menjadi wujud pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945 serta arahan Presiden Prabowo Subianto agar kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Penegakan Hukum dan Pengawasan Tambang

Selain membuka akses bagi masyarakat, pemerintah juga memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal. Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan tanpa pandang bulu.

Sebagai bentuk ketegasan, Kementerian ESDM telah menangguhkan 190 izin usaha pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi (jamrek). Dari jumlah itu, 44 perusahaan mengajukan pembukaan kembali. Dan empat telah diizinkan beroperasi setelah memenuhi syarat.“ Untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik. Kami memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pertambangan ilegal,” kata Rilke.

Baca juga: Resep Rahasia Kuliner Sultanate Gorontalo Siap Diungkap Influencer?

Harapan Pemerintah, Tambang yang Adil dan Berkelanjutan

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dengan kebijakan afirmatif ini, pemerintah berharap koperasi dan UMKM dapat memperkuat ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, serta menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih transparan dan berkeadilan. “Pengelolaan tambang yang melibatkan masyarakat diharapkan mampu memperkuat semangat gotong royong serta menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.” Ujar Rilke.