Bad-kleinen-info.de – Kejari Gorontalo Utara tengah mengusut dugaan korupsi dana Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang nilainya mencapai Rp4,3 miliar. Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek). Dan pelatihan yang diselenggarakan oleh BKAD Gorontalo Utara pada tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Read More : Remisi Hut Ke-80 Ri, Jaksa Siap Lepas Napi Berperilaku Baik
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo, Bagas Prasetyo Utomo. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Menurutnya, penyidik menemukan cukup bukti permulaan yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana tersebut.
Modus dan Dugaan Penyimpangan Dana BKAD Gorontalo Utara
Dijelaskan Bagas, BKAD Gorontalo Utara mulai aktif pada tahun 2023 dan 2024 dengan melakukan pungutan terhadap beberapa desa di wilayah hukum setempat. Modus yang digunakan adalah penyelenggaraan kegiatan bimtek dan pelatihan ke luar daerah dengan peserta dari perangkat desa maupun pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kegiatan tersebut digelar di Kota Gorontalo hingga Jatinangor, Jawa Barat. Setiap desa diwajibkan menyetor dana puluhan juta rupiah yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk biaya pelaksanaan kegiatan. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening bendahara BKAD atau rekening lembaga itu sendiri.
Dalam kurun waktu dua tahun, total dana yang dikelola BKAD mencapai Rp4,3 miliar. Dari penyelidikan awal, diduga terdapat intervensi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gorontalo Utara, yang mempermudah pelaksanaan kegiatan tersebut di tingkat desa.
Langkah Tegas Kejari Gorontalo Utara
Bagas menuturkan, pihaknya telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan dari saksi-saksi terkait. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan keuangan negara. Sehingga kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan pada 30 September 2025.
Baca juga: Tokoh Pemerintahan! Walikota Gorontalo Ajak Masyarakat Waspada Dbd, Minta Gerakan Fogging Mandiri!
Selain itu, tim jaksa penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk pemeriksaan ahli, guna memperkuat pembuktian hukum dalam perkara ini. Kejari Gorontalo Utara menegaskan, penyidikan akan terus berjalan hingga ditemukan tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana BKAD Rp4,3 miliar tersebut.
